Artikel
PTSL DI DESA SELAGIK SEBANYAK 450
Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh seseorang.
Dokumen ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Untuk mewadahi pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dilansir dari laman Kemenkominfo, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
Ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu.
Tujuan program PTSL
PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.
Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat:
sandang, pangan, dan papan. PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL, Anda perlu melalui sejumlah tahapan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut prosedur lengkapnya:
- Pastikan alamat domisili Anda termasuk lokasi PTSL. Untuk mengetahuinya, tanyakan ke Kepala Desa masing-masing.
- Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis. Termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).
- Proses PTSL akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Sekaligus pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya.
- Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya.
- Setelah data yang dibutuhkan telah terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari.
- Hasilnya akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
- Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuannya lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai pemohon.
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.